Penghargaan ini merupakan Penghargaan PROPER HIJAU pertama kalinya setelah menerima PROPER BIRU selama 3 (tiga) kali berturut-turut.
Penghargaan Proper “Hijau” untuk Periode 2021- 2022 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (PAU)
