Internal Audit

Dalam rangka untuk memastikan pengelolaan dan operasional Perseroan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sejalan dengan usaha Perseroan untuk meningkatkan nilai tata kelola internal maka dibentuk Unit Audit Internal sesuai dengan POJK 56//2015.

PIAGAM AUDIT INTERNAL

(INTERNAL AUDIT CHARTER)

PT SURYA ESA PERKASA Tbk

I. PENDAHULUAN

Peranan Unit Audit Internal dalam perusahaan sangat penting mengingat fungsinya membantu semua tingkatan manajemen dalam mengamankan kegiatan operasional perusahaan untuk

mewujudkan perusahaan yang sehat dan mampu berkembang secara wajar serta dapat menunjang program pembangunan pemerintah. Sehubungan dengan itu, untuk tercapainya efektivitas

fungsi audit, maka perlu diciptakan adanya kejelasan dan kesamaan pemahaman mengenai tujuan utama, struktur dan kedudukan, tugas dan tanggung jawab, wewenang, kode etik serta

persyaratan auditor internal. Piagam Audit Internal ini merupakan dasar pelaksanaan fungsi dari Unit Audit Internal serta penegasan komitmen dari berbagai pihak di PT Surya Esa Perkasa

Tbk terhadap arti pentingnya fungsi pengawasan internal. Piagam Audit Internal ini disusun dengan mengacu pada Peraturan Nomor IX.I.7 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan

Lembaga Keuangan Nomor KEP-496/BL/2008 tanggal 28 November 2008 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

 

II. TUJUAN UTAMA UNIT AUDIT INTERNAL

a. Membantu Perusahaan dalam meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

b. Memastikan bahwa aspek pelaksanaan & pelaporan keuangan dan operasional

c. Perusahaan telah dijalankan sesuai dengan pedoman yang berlaku di Perusahaan maupun standar umum terbaik yang berlaku di industri/kegiatan usaha sejenis.

d. Membantu memastikan kepatuhan Perusahaan atas pelaksanaan ketentuan

perundang-undangan yang berlaku.

 

III. STRUKTUR DAN KEDUDUKAN UNIT AUDIT INTERNAL

a. Unit Audit Internal dipimpin oleh seorang kepala Unit Audit Internal. Dalam hal Unit Audit Internal terdiri dari satu orang auditor internal, maka auditor internal tersebut bertindak pula

sebagai kepala Unit Audit Internal.

b. Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris.

c. Direktur Utama dapat memberhentikan kepala Unit Audit Internal, setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris, jika kepala Unit Audit Internal tidak memenuhi persyaratan sebagai .

auditor Unit Audit Internal sebagaimana diatur dalam peraturan ini dan/atau gagal atau tidak cakap menjalankan tugas.

d. Kepala Unit Audit Internal bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

e. Dalam pelaksanaan kegiatan harian Unit Audit Internal, Direktur Utama menunjuk Direktur Eksekutif dan/atau VP Finance untuk mengkoordinasikan & mensupervisi pelaksanaan tugas-

tugas  harian Unit Audit Internal.

f. Staf Unit Audit Internal bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Unit Audit Internal.

 

IV. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UNIT AUDIT INTERNAL

 Tugas Unit Audit Internal

Unit Audit Internal bertugas memberikan layanan keyakinan dan konsultasi yang bersifat independen dan obyektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional

Perusahaan, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola Perusahaan.

Tanggung Jawab Unit Audit Internal

Tanggung jawab Unit Audit Internal adalah:

a. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;

b. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian interen dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perusahaan;

c. Melakukan pemeriksaaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan

lainnya;

d. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;

e. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris

f. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;

g. Bekerja sama dengan Komite Audit

h. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya;

i. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

 

V. WEWENANG UNIT AUDIT INTERNAL

Unit Audit Internal berwenang untuk :

a. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perusahaan terkait dengan tugas dan fungsinya;

b. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;

c. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;

d. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.

 

VI. KODE ETIK AUDITOR INTERNAL

Kode etik yang harus dipatuhi oleh Unit Audit Internal adalah sebagai berikut:

1. Integritas

Auditor Internal:

• Harus melaksanakan pekerjaannya dengan kejujuran, kecermatan dan bertanggung jawab.

• Harus mematuhi hukum/undang-undang dan membuat pengungkapan audit sesuai dengan hukum/undang-undang yang berlaku dan aturan profesinya.

• Dilarang terlibat tindakan ilegal, atau tindakan yang tidak sesuai dengan profesi Auditor Internal atau norma Perusahaan.

• Harus mematuhi dan memberikan kontribusi terhadap kepatuhan kode etik Perusahaan.

2. Objektivitas

Auditor Internal:

• Dilarang berpartisipasi dalam kegiatan apapun atau memiliki hubungan apapun yang dapat mempengaruhi atau menyebabkan hasil audit menjadi bias. Partisipasi yang dimaksud

termasuk aktivitas atau hubungan yang dapat menyebabkan konflik kepentingan dengan Perusahaan.

• Dilarang menerima hadiah dalam bentuk apapun dan dari siapapun yang dapat mempengaruhi atau menimbulkan dugaan terhadap terpengaruhnya keputusan profesional mereka.

• Harus mengungkapkan seluruh fakta material yang diketahui, yang jika tidak diungkapkan, akan mengubah kesimpulan hasil audit yang dilaporkan.

3. Kerahasiaan

Auditor Internal:

• Harus berhati-hati dalam menggunakan dan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama penugasan audit.

• Dilarang menggunakan informasi untuk kepentingan pribadi atau hal-hal yang berlawanan dengan hukum atau tidak sesuai dengan kode etik Perusahaan.

4. Kompetensi

Auditor Internal:

• Hanya dapat terlibat dalam penugasan yang mana mereka memiliki pengetahuan, ketrampilan, dan pengalaman yang memadai dalam bidang yang ditugaskan tersebut.

• Harus melakukan penugasan audit internal sesuai dengan Standards for the Professional Practice of Internal Auditing.

• Harus secara terus-menerus meningkatkan keahlian, efektivitas dan kualitas pekerjaan yang dilakukan.

 

VII. PERSYARATAN UNIT AUDIT INTERNAL

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Unit Audit Internal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan obyektif dalam pelaksanaan tugasnya;

b. Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya;

c. Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya;

d. Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif;

e. Wajib mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh asosiasi Audit Internal;

f. Wajib mematuhi kode etik Audit Internal;

g. Wajib menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data perusahaan terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Audit Internal kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan

perundang-undangan atau penetapan/putusan pengadilan;

h. Memahami prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko;

i. Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan profesionalismenya secara terus-menerus.

VIII. LARANGAN RANGKAP TUGAS

Auditor yang duduk dalam Unit Audit Internal dilarang merangkap tugas dan jabatan sebagai auditor dan pelaksana dari segala bentuk pelaksanaan kegiatan operasional Perusahaan

maupun Anak Perusahaan.

IX. PENUTUP

Dengan ini Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris PT Surya Esa Perkasa Tbk, menetapkan penggunaan Piagam Audit Internal PT Surya Esa Perkasa Tbk sebagai acuan kerja Unit

Audit Internal dan menginstruksikan kepada seluruh Pimpinan Departemen dan Karyawan untuk memberikan kerja sama dengan Unit Audit Internal guna mewujudkan hal-hal yang

termuat dalam Piagam Audit Internal PT Surya Esa Perkasa Tbk. Piagam Audit Internal ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala untuk menyesuaikan

dengan perkembangan bisnis dan perubahan-perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku.