Artikel Terkait

April 22, 2021

Rilis Kinerja ESSA Q1 2021

Oktober 19, 2020

Pengumuman RUPSLB

Juni 05, 2020

Ringkasan Risalah RUPST Dan RUPSLB

Mei 13, 2020

Pemanggilan RUPST & RUPLSB

Oktober 23, 2019

Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Oktober 01, 2019

Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Berita Rilis RUPST

Pada tanggal 9 Juni 2017, PT Surya Esa Perkasa Tbk (“Perseroan”) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Gedung Bursa Efek Indonesia.

 

Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan yang menghadiri pelaksanaan RUPST, yakni:

a
Berdasarkan Agenda RUPST yang ditetapkan, maka keputusan yang diberikan dicapai berdasarkan musyawarah untuk mufakat sesuai persetujuan dari seluruh pemegang saham yang hadir pada RUPST yakni sebagai berikut:Adapun RUPST dihadiri  oleh  Pemegang  Saham  Perseroan yang  sah  berjumlah  701.406.610  saham  atau sebesar 63,76 % dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

 

  • Untuk Agenda Pertama:
  1. Menyetujui dan   mengesahan   Laporan   Tahunan   Perseroan   termasuk   Laporan   Direksi Perseroan  dan  Laporan  Dewan  Komisaris  Perseroan  untuk  tahun  buku  yang  berakhir  pada tanggal 31 Desember 2016;
  2. Mengesahkan Laporan  Keuangan  Perseroan  untuk  tahun  buku  yang  berakhir  pada  tanggal 31 Desember 2016;
  3. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab Perseroanenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan  yang  telah  dilakukan  dalam  tahun  buku  yang  berakhir  pada  tanggal 31 Desember 2016.

 

  • Untuk Agenda Kedua:

Menyetujui  penetapan  penggunaan  Laba  Bersih  Perseroan  dari  tahun  buku  yang  berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 yang akan digunakan bagi proses pengembangan Perseroan khususnya  terkait  pembangunan  pada  entitas  anak  Perseroan  yang  masih  berjalan  saat  ini, sehingga Perseroan dengan ini memutuskan untuk tidak membagikan dividen.

 

  • Untuk Agenda Ketiga:

Penunjukan Akuntan Publik Independen yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan untuk melakukan audit atas buku Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal  31  Desember  2017  dan  pemberian  wewenang  kepada  Dewan  Komisaris  Perseroan untuk menetapkan honorarium atas Akuntan Publik Independen tersebut.

 

  • Untuk Agenda Keempat:

Pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2017.

 

  • Untuk Agenda Kelima:

Menyetujui penetapan dan pengangkatan kembali Bapak Hamid Awaluddin sebagai Komisaris Utama  dan  Komisaris  Independen  Perseroan efektif  sejak  ditutupnya  RUPST sampai  dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2022.