Artikel Terkait

April 22, 2021

Rilis Kinerja ESSA Q1 2021

Oktober 19, 2020

Pengumuman RUPSLB

Mei 13, 2020

Pemanggilan RUPST & RUPLSB

Oktober 23, 2019

Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Oktober 01, 2019

Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Desember 21, 2018

Paparan Publik Tahunan 2018

Ringkasan Risalah RUPST Dan RUPSLB

Direksi PT Surya Esa Perkasa Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan“), berkedudukan di Jakarta Selatan dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Tahunan (”RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPSLB”) (keduanya disebut “Rapat“) pada:

Hari / Tanggal : Jumat / 5 Juni 2020
Waktu : Pukul 14.30 WIB
Tempat : DBS Bank Tower Lantai 19 Meeting Room Ciputra World 1 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3 – 5 Jakarta 12940.  

Keputusan atas Mata Acara Rapat telah disetujui adalah sebagai berikut:

RUPST

Mata Acara Rapat ke-1

  1. Menyetujui dan mengesahkan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Direksi Perseroan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019;
  2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019;
  3. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.

Mata Acara Rapat ke-2

Menyetujui untuk menggunakan laba bersih perseroan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku 2019 sebesar US Dolar $ 2.637.947,- (dua juta enam ratus tiga puluh tujuh sembilan ratus empat puluh tujuh) sebagai berikut.

  1. Menyetujui sehubungan untuk memperkuat neraca keuangan Perseroan dan untuk memastikan pembayaran kewajiban di masa mendatang maka Perseroan memutuskan untuk tidak membagikan dividen untuk tahun buku 2019;
  2. Sebesar US $ 471.847 (empat ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus empat puluh tujuh) Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2019 akan dicatatkan sebagai Laba ditahan (retained earnings);
  3. Sisanya sebesar US $ 2.166.100 (dua juta seratus enam puluh enam ribu seratus) akan dicatatkan pada Saldo Laba Cadangan (reserve fund).

Mata Acara Rapat ke-3

Menyetujui Penunjukkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani – a member firm of Grant Thornton International Limited untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

Mata Acara Rapat ke-4

Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan/ atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2020.

Mata Acara Rapat ke-5

  1. Menyetujui pengunduran diri Bpk Garibaldi Thohir selaku Direktur Utama Perseroan serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan yang telah dilakukan dalam Perseroan.
  2. Menyetujui pemberhentian dengan hormat :
    • Bpk Chander Vinod Laroya sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan
    • Bpk Mukesh Agrawal sebagai Direktur Perseroan, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan yang telah dilakukan mereka dalam Perseroan.
  3. Menyetujui pengangkatan :
    • Bpk Garibaldi Thohir sebagai Komisaris Perseroan.
    • Bpk Chander Vinod Laroya sebagai Presiden Direktur Perseroan.
    • Bpk Kanishk Laroya sebagai Direktur Perseroan.
    • Bpk Mukesh Agrawal sebagai Direktur Perseroan.

Terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima).

Dengan demikian Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Hamid Awaluddin: Presiden Komisaris dan Komisaris Independen
Theodore Permadi Rachmat: Wakil Presiden Komisaris
Garibaldi Thohir: Komisaris
Rahul Puri: Komisaris
Ida Bagus Rahmadi Supancana: Komisaris Independen

Direksi 

Chander Vinod Laroya: Presiden Direktur
Ida Bagus Made Putra Jandhana: Direktur
Isenta : Direktur
Mukesh Agrawal: Direktur
Kanishk Laroya : Direktur

Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan data tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk menandatangani dokumen-dokumen/surat-surat, menyatakan dan atau menuangkan keputusan Rapat dalam suatu akta notaris dan selanjutnya instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan Anggaran dasar serta selanjutnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dengan tidak ada satupun yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

RUPSLB

Mata Acara Rapat ke-1

  1. Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain Pasal 3, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19.
  2. Menyetujui untuk untuk mengubah Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan POJK 15/POJK.04/2020, POJK 16/POJK.04/2020 dan POJK 17/ POJK.04/2020 tentang Perubahan Ketentuan RUPS, E-RUPS dan Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan tersebut.
  3. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan anggaran dasar tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk menandatangani dokumen-dokumen/surat-surat, menyatakan dan atau menuangkan keputusan Rapat dalam suatu akta notaris dan selanjutnya instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan Anggaran dasar serta selanjutnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dengan tidak ada satupun yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mata Acara Rapat ke-2

  1. Menyetujui Transaksi Material dan Afiliasi berupa penerbitan surat utang dan/atau pinjaman bank oleh entitas Anak Perusahaan Perseroan (PT Panca Amara utama) dalam jumlah sebanyak-banyaknya sebesar US$ 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta Dolar Amerika Serikat) yang akan dijamin dengan, antara lain aset Perseroan dan aset Anak Perusahaan. Perseroan juga akan memberikan Jaminan Perusahaan (corporate guarantee) untuk menjamin kewajiban Anak Perusahaan berdasarkan penerbitan Surat Hutang dan/atau Pinjaman Bank.
  2. Menyetujui pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan/atau menjaminkan seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan dalam rangka menjamin kewajiban dan/atau utang Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan lainnya terkait dengan rencana pembiayaan Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan di masa yang akan datang yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan setiap tindakan yang diperlukan, dianggap perlu/baik dan dipersyaratkan dalam rangka melaksanakan Rencana Transaksi termasuk namun tidak terbatas dengan menandatangani setiap dokumen, membuat perubahan dan/atau penambahan dokumen dalam bentuk apapun secara wajar yang diperlukan, menyerahkan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya yang diperlukan, dan melakukan tindakan lain yang mungkin diperlukan yang terkait dengan Rencana Transaksi.

Rapat ditutup pada pukul 15.47 WIB.

Jakarta, 9 Juni 2020

PT Surya Esa Perkasa Tbk.

Direksi