Artikel Terkait

April 22, 2021

Rilis Kinerja ESSA Q1 2021

Juni 05, 2020

Ringkasan Risalah RUPST Dan RUPSLB

Mei 13, 2020

Pemanggilan RUPST & RUPLSB

Oktober 23, 2019

Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Oktober 01, 2019

Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Desember 21, 2018

Paparan Publik Tahunan 2018

Pengumuman RUPSLB

PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT SURYA ESA PERKASA TBK


Dengan ini diumumkan kepada para pemegang saham PT Surya Esa Perkasa Tbk. (“Perseroan”) bahwa Perseroan bermaksud untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS”) pada hari Rabu, 25 November 2020 pukul 14.30 WIB.


Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Pemanggilan RUPS akan disampaikan melalui situs web e-RUPS yang disediakan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan situs web Perseroan (www.sep.co.id) pada hari Selasa, 3 November 2020.


Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPS adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Senin, 2 November 2020 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan saham Perseroan di BEI pada hari Senin, 2 November 2020.


Sesuai dengan Pasal 3 POJK No. 15/2020 dan Pasal 10 angka (3) dan (4) Anggaran Dasar Perseroan maka setiap usulan dari Pemegang Saham Perseroan akan dimasukkan dalam mata acara Rapat jika disampaikan oleh seorang atau lebih Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 1/20 (satu per dua puluh) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah melalui surat tercatat disampaikan kepada Direksi Perseroan disertai alasan atas usulan yang disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal dilakukannya pemanggilan Rapat, yaitu pada hari Selasa, 27 Oktober 2020.


Mengingat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan memperhatikan ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, serta mempertimbangkan perlunya pembatasan kehadiran fisik guna menekan dan mencegah penyebaran virus Covid-19. Perseroan akan menerapkan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik atau e-Proxy yang akan disediakan oleh KSEI. Penjelasan lebih lanjut mengenai pemberian kuasa secara elektronik akan disampaikan pada Pemanggilan RUPS Perseroan.


Jakarta, 19 Oktober 2020
PT Surya Esa Perkasa Tbk.
Direksi