Direksi PT Surya Esa Perkasa Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada: Hari / Tanggal: Rabu, 23 Oktober 2019 Waktu: Pukul 14.00 WIB s.d selesai Tempat: JW Marriott Hotel,Dua Mutiara 1 Ballroom Lantai 2 Jl. DR Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.1.2 No. 1 & 2, Mega Kuningan, Jakarta 12950 Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut: 1. Persetujuan atas perubahan dan/atau pengangkatan kembali susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 2. Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan guna pemenuhan persyaratan dan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission). Penjelasan Mata Acara Rapat: Mata Acara Rapat No.1 diatas dilakukan sehubungan dengan adanya perubahan dan/atau pengangkatan kembali anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan yang telah selesai masa jabatannya, untuk periode sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Mata Acara Rapat No.2 diatas diajukan sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017 guna pemenuhan persyaratan dan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission). |
Catatan : 1. Perseroan tidak akan mengeluarkan undangan tersendiri kepada pemegang saham, karena iklan Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan resmi. 2. Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah: Pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada hari Senin, 30 September 2019 sampai dengan pukul 16.00 WIB; dan/atau Pemilik saham Perseroan sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) hari Senin, 30 September 2019. 3. Pemegang saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat menunjuk kuasa dengan menandatangani surat kuasa. Direktur, Komisaris atau karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan selaku Kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara. 4. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh selama jam kerja di: Kantor Perseroan DBS Bank Tower Ciputra World 1 Jakarta, Lantai 18 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Jakarta Selatan 12940, Kantor Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2 Jakarta 10120, Indonesia 5. Semua surat kuasa yang telah diisi lengkap harus sudah diterima kembali oleh Perseroan selambat-lambatnya pada hari Jumat, 18 Oktober 2019 sampai dengan pukul 16.00 WIB melalui Kantor Perseroan atau PT Datindo Entrycom selaku Kantor Biro Administrasi Efek Perseroan. 6. Para pemegang saham atau kuasa-kuasa pemegang saham yang akan menghadiri RAPAT dimohon untuk menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri lainnya, baik yang memberi kuasa maupun yang diberi kuasa kepada petugas pendaftaran Perseroan sebelum memasuki ruang Rapat. 7. Pemegang saham yang telah tercatat dalam penitipan kolektif KSEI diminta untuk menyampaikan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI dan menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas pendaftaran Perseroan sebelum memasuki ruang Rapat. 8. Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum agar membawa salinan (fotocopy) Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya berikut akta yang berisi susunan pengurus terakhir. 9. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia pada situs web Perseroan yaitu www.sep.co.id serta dapat diperoleh atas permintaan tertulis dari pemegang saham dengan melampirkan fotokopi identitas pemegang saham dan bukti kepemilikan sahamnya yang dapat disampaikan kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat melalui email corporate.secretary@sep.co.id. 10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasa-kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah hadir di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. |