Direksi PT Surya Esa Perkasa Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang keduanya disebut Rapat akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal | : | Jumat, 5 Juni 2020 |
Waktu | : | Pukul 14.30 WIB s.d selesai |
Tempat | : | DBS Bank Tower Lantai 19 Meeting Room Ciputra World 1 Jakarta Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Jakarta 12940, Indonesia |
Mata Acara RUPST sebagai berikut:
- Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2019; termasuk Laporan Direksi dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
- Persetujuan penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
- Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2020 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan penunjukkan atas Akuntan Publik Independen tersebut.
- Pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2020.
- Persetujuan atas Perubahan dan/atau Pengangkatan Kembali Pengurus Perseroan.
- Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) 2018.
Mata Acara RUPSLB sebagai berikut:
- Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
- Persetujuan atas Transaksi Material yang akan dilakukan oleh Perseroan berupa Penerbitan surat utang dan/atau pinjaman oleh PT Panca Amara Utama, entitas anak Perseroan (”Transaksi”) serta pemberian jaminan perusahaan (”corporate guarantee”) atau bentuk jaminan lainnya oleh Perseroan untuk menjamin Rencana Transaksi yang merupakan suatu transaksi material berdasarkan Peraturan Bapepam LK No. IX.E.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
Mengingat Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan sebagai langkah preventif pencegahan dan/atau penyebaran Covid-19 dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”) maka Perseroan mengimbau seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat dengan cara memberikan kuasa secara elektronik melalui e-Proxy yang disediakan oleh sistem KSEI dan Perseroan akan memberlakukan pembatasan kehadiran fisik oleh Pemegang Saham dalam Rapat dengan kuota Pemegang Saham yang telah memenuhi protokol kesehatan yang berlaku.