Direksi PT Surya Esa Perkasa Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan“), berkedudukan di Jakarta Selatan dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat“) pada:
Hari/ Tanggal | : | Rabu, 23 Oktober 2019 |
Waktu | : | Pukul 14.35 WIB s.d selesai |
Tempat | : | JW Marriott Hotel, Dua Mutiara 1 Ballroom Lantai 2 Jl. DR Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.1.2 No. 1 & 2, Mega Kuningan, Jakarta 12950 |
Ringkasan risalah Rapat adalah sebagai berikut:
Anggota Dewan Komisaris & Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat
Dewan Komisaris | Direksi |
Hamid Awaluddin : Komisaris Utama dan Komisaris Independen Rahul Puri : Komisaris Prof. Dr. Ida Bagus Rahmadi Supancana : Komisaris Independen | Ida Bagus Made Putra Jandhana : Direktur Isenta Hioe : Direktur Mukesh Agrawal : Direktur Independen |
- Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Rapat dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang terdiri dari 10.473.229.939 saham atau sebesar 73,23% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
- Agenda Rapat
Sesuai iklan Pemanggilan Rapat yang diumumkan dalam surat kabar Kontan pada tanggal 1 Oktober 2019, agenda Rapat adalah sebagai berikut:
- Persetujuan atas perubahan dan/atau pengangkatan kembali susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
- Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan guna pemenuhan persyaratan dan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).
- Kesempatan Tanya Jawab
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap agenda Rapat.
- Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka :
- Untuk keputusan Agenda ke-1 diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dalam Rapat.
- Untuk keputusan Agenda ke-2 diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dalam Rapat.
- Keputusan Rapat
Agenda Ke – I Persetujuan atas perubahan dan/atau pengangkatan kembali susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan |
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | : Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan |
Setuju | Abstain | Tidak Setuju | |
Hasil Pemungutan Suara | 10.473.229.939 saham yang mewakili 100% dari seluruh saham yang sah hadir dan/atau diwakili dalam Rapat. Dengan demikian disetujui secara musyawarah dan mufakat. | Tidak ada | Tidak ada |
Keputusan Agenda Pertama:
- Menyetujui untuk meratifikasi seluruh tindakan pengurusan anggota Direksi Perseroan yaitu Garibaldi Thohir, Ida Bagus Made Putra Jandhana dan Isenta, serta selanjutnya memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig acquit et de charge) kepada anggota Direksi tersebut atas tindakan pengurusan yang telah mereka lakukan terhitung sejak berakhirnya masa jabatan mereka tersebut sampai dengan tanggal Rapat ini sepanjang tindakan-tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku..
- Menyetujui untuk mengangkat kembali anggota Direksi yaitu :
- Garibaldi Thohir, sebagai Direktur Utama Perseroan;
- Ida Bagus Made Putra Jandhana, sebagai Direktur Perseroan;
- Isenta, sebagai Direktur Perseroan;
Terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan berakhirnya periode jabatan anggota Direksi yang baru Perseroan pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2024.
- Menegaskan kembali pengangkatan Hamid Awaluddin sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen Perseroan, sebagaimana dinyatakan dalam Akta tertanggal 9 Juni 2017 nomor 15, yang dibuat di hadapan GRACE SUPENA SUNDAH, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan. Sehingga untuk selanjutnya susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama dan komisaris Independen | Hamid Awaluddin |
Wakil Komisaris Utama | Ir. Theodore Permadi Rachmat |
Komisaris | Rahul Puri |
Komisaris Independen | Prof. Dr. Ida Bagus Rahmadi Supancana |
Direksi
Direktur Utama | Garibaldi Thohir |
Wakil Direktur Utama | Chander Vinod Laroya |
Direktur | Ida Bagus Made Putra Jandhana |
Direktur | Isenta |
Direktur Independen | Mukesh Agrawal |
Agenda Ke – II Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan guna pemenuhan persyaratan dan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission). |
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | : Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan |
Hasil Pemungutan Suara | Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
10.473.229.939 saham yang mewakili 100% dari seluruh saham yang sah hadir dan/atau diwakili dalam Rapat. Dengan demikian disetujui secara musyawarah dan mufakat. | Tidak ada | Tidak ada |
Keputusan Agenda Kedua
- Menyetujui Penyesuaian Maksud dan Tujuan Perseroan dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 (dua ribu delapan belas) tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) dan Pengumuman Bersama Kementerian Hukum dan HAM RI disesuaikan dengan Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017 (dua ribu tujuh belas).
- Menyetujui untuk selanjutnya mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan poin 1 diatas.
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Pasal 3
- Maksud dan Tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang industri bahan bakar dan produk dari pemurnian dan pengilangan minyak bumi, pengadaan gas alam dan buatan, pertambangan minyak bumi, perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan produk yang berhubungan dengan itu, industri produk dari hasil kilang minyak bumi, serta distribusi gas alam dan buatan dan aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam lainnya.
- Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan usaha utama yaitu :
- Industri bahan bakar dan produk dari pemurnian dan pengilangan minyak bumi
- Pengadaan gas alam dan buatan
- Pertambangan minyak bumi
- Perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan produk yang berhubungan dengan itu
- Industri produk dari hasil kilang minyak bumi,
Kegiatan usaha penunjang yaitu:
- Distribusi gas alam dan buatan
- Aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam lainnya
Rapat ditutup pada pukul 15.00 WIB.