Internal Audit

Dalam rangka untuk memastikan pengelolaan dan operasional Perseroan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sejalan dengan usaha Perseroan untuk meningkatkan nilai tata kelola internal maka dibentuk Unit Audit Internal sesuai dengan POJK 56//2015.

PIAGAM AUDIT INTERNAL

PT ESSA INDUSTRIES INDONESIA TBK

Pendahuluan

Piagam Audit Internal ini merupakan pedoman bagi fungsi Audit Internal PT ESSA Industries Indonesia Tbk. (“Perseroan”) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Piagam ini menetapkan kewenangan, tanggung jawab, serta ruang lingkup kerja Departemen Audit Internal.

Fungsi Audit Internal mendukung penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dengan memberikan aktivitas assurance dan konsultasi yang independen serta objektif untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan operasional Perseroan. Audit Internal membantu Perseroan dalam mencapai tujuannya melalui pendekatan sistematis dalam mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian internal, proses tata kelola, serta efisiensi operasional.

Piagam ini disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

A. Definisi

  1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang berfungsi melakukan pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan.
  2. Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan.
  3. Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi.
  4. Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
  5. Departemen Audit Internal adalah unit kerja yang melaksanakan fungsi audit internal di Perseroan.
  6. Kepala Audit Internal adalah pihak yang memimpin Departemen Audit Internal.
  7. Auditor Internal adalah pihak yang melaksanakan kegiatan audit internal.
  8. Auditee adalah unit, fungsi, atau aktivitas yang menjadi objek audit internal

B. Tujuan

Tujuan Piagam Audit Internal ini adalah:

  1. Menetapkan kerangka kewenangan, tanggung jawab, dan ruang lingkup Audit Internal.
  2. Mendukung penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
  3. Memastikan independensi dan objektivitas fungsi Audit Internal.
  4. Memberikan assurance dan konsultasi untuk meningkatkan manajemen risiko, pengendalian internal, dan tata kelola.

C. Landasan Hukum

Piagam ini disusun berdasarkan:

  • Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015
  • Peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

 

BAB II

STRUKTUR DAN KEDUDUKAN AUDIT INTERNAL

  1. Departemen Audit Internal dibentuk untuk mendukung efektivitas pengendalian internal dan manajemen risiko.
  2. Departemen Audit Internal dipimpin oleh Kepala Audit Internal.
  3. Kepala Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Dewan Komisaris.
  4. Kepala Audit Internal melapor kepada Direktur Utama dan secara fungsional kepada Dewan Komisaris melalui Komite Audit.
  5. Auditor Internal bertanggung jawab kepada Kepala Audit Internal.

BAB III

KEWENANGAN AUDIT INTERNAL

Departemen Audit Internal berwenang untuk:

  1. Mengakses seluruh fungsi, data, informasi, aset, dan karyawan yang relevan.
  2. Berkomunikasi langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit.
  3. Menentukan ruang lingkup, frekuensi, dan metode audit.
  4. Mengalokasikan sumber daya audit.
  5. Memperoleh bantuan dari pihak internal maupun eksternal.

BAB IV

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Departemen Audit Internal bertanggung jawab untuk:

  1. Menyusun rencana audit tahunan berbasis risiko.
  2. Melaksanakan audit internal secara independen dan objektif.
  3. Mengevaluasi efektivitas pengendalian internal, manajemen risiko, dan tata kelola.
  4. Memberikan rekomendasi perbaikan.
  5. Memantau tindak lanjut hasil audit.
  6. Melaporkan hasil audit kepada Direktur Utama dan Komite Audit.
  7. Memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan Perseroan.
  8. Melaksanakan audit khusus apabila diperlukan.
  9. Memberikan konsultasi secara terbatas tanpa mengganggu independensi.

BAB V

PERSYARATAN AUDITOR INTERNAL

Kepala Audit Internal dan Auditor Internal wajib:

  1. Memiliki integritas, independensi, dan profesionalisme.
  2. Memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai.
  3. Mampu berkomunikasi secara efektif.
  4. Mematuhi standar profesi dari Institute of Internal Auditors.
  5. Menjaga kerahasiaan informasi Perseroan.
  6. Menerapkan skeptisisme profesional.
  7. Mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan.

BAB VI

KODE ETIK

Audit Internal wajib mematuhi kode etik dan standar audit internal yang berlaku secara global.

BAB VII

INDEPENDENSI DAN OBJEKTIVITAS

  1. Audit Internal harus independen dari kegiatan operasional.
  2. Auditor internal harus bekerja secara objektif tanpa intervensi.
  3. Gangguan terhadap independensi harus dilaporkan.
  4. Audit Internal tidak memiliki tanggung jawab operasional.
  5. Audit Internal tidak berwenang menyetujui transaksi operasional.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Piagam Audit Internal ini akan ditinjau secara berkala sesuai dengan perkembangan peraturan dan kebutuhan Perseroan.

 

Jakarta, 1 Februari 2026

Direksi
PT ESSA Industries Indonesia Tbk