Komite Audit

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/2015 tentang Komite Audit dan untuk mendukung penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik maka Perusahaan telah membentuk Komite Audit. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Audit menjunjung tinggi prinsip-prinsip GCG dan bertindak secara profesional dan independen untuk kepentingan Perusahaan dan pemangku kepentingan. Komite Audit bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris dan berkoordinasi dengan Unit Audit Internal.