Pada tanggal 9 Juni 2017, PT Surya Esa Perkasa Tbk (“Perseroan”) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Gedung Bursa Efek Indonesia.
Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan yang menghadiri pelaksanaan RUPST, yakni:
Berdasarkan Agenda RUPST yang ditetapkan, maka keputusan yang diberikan dicapai berdasarkan musyawarah untuk mufakat sesuai persetujuan dari seluruh pemegang saham yang hadir pada RUPST yakni sebagai berikut:Adapun RUPST dihadiri oleh Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 701.406.610 saham atau sebesar 63,76 % dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
- Untuk Agenda Pertama:
- Menyetujui dan mengesahan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Direksi Perseroan dan Laporan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016;
- Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016;
- Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab Perseroanenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.
- Untuk Agenda Kedua:
Menyetujui penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan dari tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 yang akan digunakan bagi proses pengembangan Perseroan khususnya terkait pembangunan pada entitas anak Perseroan yang masih berjalan saat ini, sehingga Perseroan dengan ini memutuskan untuk tidak membagikan dividen.
- Untuk Agenda Ketiga:
Penunjukan Akuntan Publik Independen yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan untuk melakukan audit atas buku Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium atas Akuntan Publik Independen tersebut.
- Untuk Agenda Keempat:
Pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2017.
- Untuk Agenda Kelima:
Menyetujui penetapan dan pengangkatan kembali Bapak Hamid Awaluddin sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen Perseroan efektif sejak ditutupnya RUPST sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2022.