Artikel Terkait

Agustus 13, 2024

PAU Kawal Ekspor Perdana Arang BUMDES Uling, Ciptakan Tolak Ukur Baru dalam Pembangunan Daerah

Juni 14, 2024

ESSA Paparkan Inisiatif Konservasi Maleo dalam Sharing Session bersama PRZT-BRIN

Juni 14, 2024

ESSA Masuk dalam Daftar “20 Perusahaan Teratas yang Harus Diperhatikan di Tahun 2024” versi Bloomberg Technoz

Juni 14, 2024

Presiden Direktur & CEO ESSA Group, Kanishk Laroya masuk dalam daftar 40 Under 40 Tahun 2024 versi Fortune Indonesia

Desember 26, 2023

Anak Perusahaan ESSA, PT Panca Amara Utama, Kembali Raih Penghargaan Proper Hijau Dua Tahun Berturut-turut

Oktober 18, 2023

ESSA Melanjutkan Operasional yang Handal dan Melihat adanya Peningkatan Harga Produk

Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Direksi PT Surya Esa Perkasa Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan“), berkedudukan di Jakarta Selatan dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat“) pada:

Hari/ Tanggal : Rabu, 23 Oktober 2019
Waktu : Pukul 14.35 WIB s.d selesai
Tempat : JW Marriott Hotel, Dua Mutiara 1 Ballroom Lantai 2 Jl. DR Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.1.2 No. 1 & 2, Mega Kuningan, Jakarta 12950

Ringkasan risalah Rapat adalah sebagai berikut:

Anggota Dewan Komisaris & Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat

Dewan Komisaris Direksi
Hamid Awaluddin : Komisaris Utama dan Komisaris Independen
Rahul Puri : Komisaris
Prof. Dr. Ida Bagus Rahmadi Supancana : Komisaris Independen
Ida Bagus Made Putra Jandhana : Direktur
Isenta Hioe : Direktur
Mukesh Agrawal : Direktur Independen

  • Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham

Rapat dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang terdiri dari 10.473.229.939 saham atau sebesar 73,23% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

  • Agenda Rapat

Sesuai iklan Pemanggilan Rapat yang diumumkan dalam surat kabar Kontan pada tanggal 1 Oktober 2019, agenda Rapat adalah sebagai berikut:

  1. Persetujuan atas perubahan dan/atau pengangkatan kembali susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
  2. Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan guna pemenuhan persyaratan dan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).
  • Kesempatan Tanya Jawab

Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap agenda Rapat.

  • Mekanisme Pengambilan Keputusan

Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka :

  1. Untuk keputusan Agenda ke-1 diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dalam Rapat.
  2. Untuk keputusan Agenda ke-2 diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dalam Rapat.
  • Keputusan Rapat
Agenda Ke – I
Persetujuan atas perubahan dan/atau pengangkatan kembali susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
SetujuAbstainTidak Setuju
Hasil Pemungutan Suara10.473.229.939 saham yang mewakili 100% dari seluruh saham yang sah hadir dan/atau diwakili dalam Rapat.
Dengan demikian disetujui secara musyawarah dan mufakat.
Tidak adaTidak ada

Keputusan Agenda Pertama:

  1. Menyetujui untuk meratifikasi seluruh tindakan pengurusan anggota Direksi Perseroan yaitu Garibaldi Thohir, Ida Bagus Made Putra Jandhana dan Isenta, serta selanjutnya memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig acquit et de charge) kepada anggota Direksi tersebut atas tindakan pengurusan yang telah mereka lakukan terhitung sejak berakhirnya masa jabatan mereka tersebut sampai dengan tanggal Rapat ini sepanjang tindakan-tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku..
  • Menyetujui untuk mengangkat kembali anggota Direksi yaitu :
  1. Garibaldi Thohir, sebagai Direktur Utama Perseroan;
  2. Ida Bagus Made Putra Jandhana, sebagai Direktur Perseroan;
  3. Isenta, sebagai Direktur Perseroan;

Terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan berakhirnya periode jabatan anggota Direksi yang baru Perseroan pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2024.

  • Menegaskan kembali pengangkatan Hamid Awaluddin sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen Perseroan, sebagaimana dinyatakan dalam Akta tertanggal 9 Juni 2017 nomor 15, yang dibuat di hadapan GRACE SUPENA SUNDAH, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan. Sehingga untuk selanjutnya susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama dan komisaris IndependenHamid Awaluddin
Wakil Komisaris UtamaIr. Theodore Permadi Rachmat
KomisarisRahul Puri
Komisaris IndependenProf. Dr. Ida Bagus Rahmadi Supancana

Direksi

Direktur Utama Garibaldi Thohir
Wakil Direktur Utama Chander Vinod Laroya
Direktur Ida Bagus Made Putra Jandhana
Direktur Isenta
Direktur Independen Mukesh Agrawal

Agenda Ke – II
Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan guna pemenuhan persyaratan dan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
Hasil Pemungutan SuaraSetujuAbstainTidak Setuju
10.473.229.939 saham yang mewakili 100% dari seluruh saham yang sah hadir dan/atau diwakili dalam Rapat.
Dengan demikian disetujui secara musyawarah dan mufakat.
Tidak adaTidak ada

Keputusan Agenda Kedua

  1. Menyetujui Penyesuaian Maksud dan Tujuan Perseroan dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 (dua ribu delapan belas) tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) dan Pengumuman Bersama Kementerian Hukum dan HAM RI disesuaikan dengan Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017 (dua ribu tujuh belas).
  • Menyetujui untuk selanjutnya mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan poin 1 diatas.

MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA

Pasal 3

  1. Maksud dan Tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang industri bahan bakar dan produk dari pemurnian dan pengilangan minyak bumi, pengadaan gas alam dan buatan, pertambangan minyak bumi, perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan produk yang berhubungan dengan itu, industri produk dari hasil kilang minyak bumi, serta distribusi gas alam dan buatan dan aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam lainnya.
  2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

Kegiatan usaha utama yaitu :

  1. Industri bahan bakar dan produk dari pemurnian dan pengilangan minyak bumi
  2. Pengadaan gas alam dan buatan
  3. Pertambangan minyak bumi
  4. Perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan produk yang berhubungan dengan itu
  5. Industri produk dari hasil kilang minyak bumi,

Kegiatan usaha penunjang yaitu:

  1. Distribusi gas alam dan buatan
  2. Aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam lainnya

Rapat ditutup pada pukul 15.00 WIB.