Pada tanggal 7 Juni 2018, PT Surya Esa Perkasa Tbk (“Perseroan”) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2018 (RUPST 2018) yang bertempat di Gedung Bursa Efek Indonesia, yang dihadiri oleh para Pemegang Saham Perseroan dengan kepemilikan sejumlah 10.226.672.744 saham yang merupakan 71.51% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Atas tiap-tiap agenda dalam RUPST 2018, diperoleh keputusan dari seluruh Pemegang Saham Perseroan secara musyawarah untuk mufakat yang menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Agenda Pertama:
a. Menyetujui dan mengesahkan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Dewan Komisaris Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017;
b. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017;
c. Memberikan pembebasan dan pelepasan kepada anggota Direksi dari tanggung jawab atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan, sepanjang seluruh tindakan tersebut terdapat pada Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 (acquit et de charge) dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bukan merupakan tindakan pidana.
Agenda Kedua:
Menetapkan penggunaan Laba Bersih yang diperoleh Perseroan pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar USD 2,557,643 yakni sebagai berikut:
– Sehubungan dengan pengembangan yang dilakukan Perseroan, khususnya terkait pembangunan pabrik di Ammonia pada entitas anak, maka Perseroan memutuskan untuk tidak membagikan dividen.
– Oleh sebab diatas Laba Bersih Perseroan dari Tahun Buku 2017 akan ditambahkan pada Laba Ditahan.
Agenda Ketiga:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan / atau honorarium dan / atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2018.
Agenda Keempat:
Menunjuk Akuntan Publik Independen yang tergabung pada Kantor Akuntan Publik Independen Satrio, Bing, Eny dan Rekan – a member firm of Deloitte Touche Tohmatsu Limited, yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2018 dan menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Kantor Akuntan Publik tersebut dan untuk menunjuk para penerus atau pengganti dari Kantor Akuntan Publik tersebut apabila tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2018.
Agenda Kelima:
Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan dan Pertanggung jawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas I berikut seluruh penjelasan dan hal-hal yang terkait sebagaimana disampaikan oleh Perseroan.