Artikel Terkait

Februari 05, 2024

ESSA Catatkan Laba yang Lebih Baik di Kuartal IV Tahun 2023, Didukung oleh Peningkatan Harga Komoditas

Desember 26, 2023

Anak Perusahaan ESSA, PT Panca Amara Utama, Kembali Raih Penghargaan Proper Hijau Dua Tahun Berturut-turut

Oktober 18, 2023

ESSA Melanjutkan Operasional yang Handal dan Melihat adanya Peningkatan Harga Produk

Oktober 04, 2023

ESSA Mengumumkan Perubahan yang Menarik: Nama Baru Perseroan dan Perubahan Manajemen

September 25, 2023

ESSA Memperoleh Perpanjangan Perjanjian Jual Beli Gas untuk Kilang LPG

Juli 28, 2023

ESSA Tetap Pertahankan Keunggulan Operasional Meskipun Pendapatan Dipengaruhi oleh Penurunan Harga

Berita Rilis RUPSLB

Pemegang Saham menyetujui rencana Stock Split dan

Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Pada tanggal 9 October 2017, PT Surya Esa Perkasa Tbk (“Perseroan”) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) di JW Marriott Hotel – Jakarta, Mega Kuningan.

Perseroan menyelenggarakan RUPSLB untuk meminta persetujuan dari para Pemegang Saham untuk 2 Agenda yakni rencana Stock Split dan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”).

Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang menghadiri RUPSLB adalah:

Dewan Komisaris Direksi
Hamid Awaluddin : Komisaris Utama dan Komisaris Independen
Rahul Puri : Komisaris
Ida Bagus Rahmadi Supancana : Komisaris Independen
Garibaldi Tohir : Direktur Utama
Chander Vinod Laroya : Wakil Direktur Utama
Ida Bagus Made Putra Jandhana : Direktur
Isenta : Direktur
Mukesh Agrawal : Direktur Independen

RUPSLB dihadiri oleh para Pemegang Saham dengan kepemilikan 772.311.567 saham atau 70,21% dari seluruh modal disetor dan ditempatkan dalam Perseroan.

Pemegang Saham memberikan persetujuan secara musyawarah untuk mufakat atas agenda berikut ini:

Untuk Agenda I:

  1. Menyetujui rencana pemecahan nilai nominal saham (stock split) yang semula sebesar Rp 100 (seratus Rupiah) per saham menjadi Rp 10 (sepuluh Rupiah) per saham, dan dengan demikian setelah stock split efektif, Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar akan berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

  1. Modal Dasar Perseroan berjumlah Rp. 220.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh miliar Rupiah) terbagi atas 22.000.000.000 (dua puluh dua miliar) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. 10,00 (sepuluh Rupiah)
  2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk melakukan segala tindakan yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan stock split, termasuk namun tidak terbatas pada:

a.mengatur tata cara dan jadwal pelaksanaan nilai nominal saham;

b.menyatakan dalam akta notaris mengenai perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan;

c.membuat, menyusun, memperbaiki, mengubah dan/atau memodifikasi (termasuk dengan cara menambah dan/atau mengurangi) kalimat-kalimat

dan/atau kata-kata yang digunakan di dalam akta Notaris yang bersangkutan, dan menandatangani akta tersebut;

d.memohon persetujuan dan/atau memberitahukan perubahan Anggaran Dasar dan/atau perubahan data Perseroan dan/atau mendaftarkan atau

menyebabkan didaftarkannya pada instansi-instansi yang berwenang yang relevan mengenai satu atau lebih keputusan Rapat ini;

e. mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa Efek Indonesia;

f. melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau disyaratkan guna melaksanakan dan menyelesaikan hal-hal tersebut di atas serta guna

mencapai maksud dan tujuan dari keputusan-keputusan yang diambil oleh pemegang saham.berdasarkan dan sebagaimana yang tercantum dalam

Keputusan Rapat, termasuk tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa dan menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan

setiap atau seluruh hal tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, menghadap atau hadir di hadapan Notaris atau pihak lain; memberikan,

mendapatkan dan/atau menerima keterangan dan/atau dokumen apapun; maupun membuat, menyebabkan dibuatnya, memberi paraf pada

dan/atau menandatangani dokumen apapun.

 

Untuk Agenda II:

1.Menyetujui rencana Perseroan untuk menerbitkan saham baru dalam jumlah sebanyak-banyaknya 3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta) saham

dengan memberikan HMETD kepada para pemegang saham Perseroan melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD berdasarkan

POJK 32/2015.

2. Mendelegasikan dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian atau seluruhnya, kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk

melaksanakan Keputusan Rapat ini, termasuk:

a. menyatakan dalam akta Notaris mengenai penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka pelaksanaan pengeluaran atau

penerbitan saham baru dalam rangka PMHMETD Perseroan, jumlah saham yang diterbitkan di dalam PMHMETD Perseroan, dan komposisi

kepemilikan saham dalam Perseroan setelah dilakukannya PMHMETD Perseroan;

b. menyetujui harga pelaksanaan sebagaimana diusulkan Direksi Perseroan;

c. menyetujui kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD sebagaimana diusulkan Direksi Perseroan setelah terpenuhinya

syarat-syarat dalam peraturan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada POJK 32/2015.

3.Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala

tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD, termasuk namun tidak terbatas pada:

a. menandatangani pernyataan pendaftaran untuk diajukan kepada OJK;

b. menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya terkait dengan perjanjian pembeli siaga dengan syarat-syarat dan

ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan;

c.  menandatangani, mencetak dan/atau menerbitkan Prospektus Ringkas, Perbaikan dan/atau Tambahan atas Prospektus Ringkas, Prospektus

Awal, Prospektus, Info Memo dan/atau seluruh perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen yang diperlukan bagi PMHMETD;

d.  Menentukan harga pelaksanaan dalam rangka PMHMETD dengan persetujuan Dewan Komisaris;

e.  menetapkan kepastian jumlah saham yang  diterbitkan dengan persetujuan Dewan Komisaris;

f.   menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai dengan peraturan Kustodian

Sentral  Efek Indonesia;

g. mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa Efek Indonesia;

h.melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan dengan PMHMETD Perseroan, termasuk yang disyaratkan

berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

i. menegaskan dan menyebabkan dituangkannya penegasan mengenai satu atau lebih keputusan yang tercantum di dalam Keputusan Rapat dalam

satu atau lebih akta Notaris;

j. membuat, menyusun, memperbaiki, mengubah dan/atau memodifikasi (termasuk dengan cara menambah dan/atau mengurangi) kalimat-kalimat

dan/atau kata-kata yang digunakan di dalam akta Notaris yang bersangkutan, dan menandatangani akta-akta tersebut;

k. memohon persetujuan dan/atau memberitahukan perubahan Anggaran Dasar dan/atau perubahan data Perseroan dan/atau mendaftarkan atau

menyebabkan didaftarkannya pada instansi-instansi yang berwenang yang relevan mengenai satu atau lebih keputusan Rapat ini;

l. melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau disyaratkan guna melaksanakan dan menyelesaikan hal-hal tersebut di atas serta guna

mencapai maksud dan tujuan dari keputusan-keputusan yang diambil oleh pemegang saham berdasarkan dan sebagaimana yang tercantum dalam

Keputusan Rapat, termasuk tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa dan menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan

setiap atau seluruh hal tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, menghadap atau hadir di hadapan Notaris atau pihak lain; memberikan,

mendapatkan dan/atau menerima keterangan dan/atau dokumen apapun; maupun membuat, menyebabkan dibuatnya, memberi paraf pada

dan/atau menandatangani dokumen apapun.

 

Setelah memperoleh persetujuan pada RUPSLB, Perseroan akan melanjutkan proses dari Stock Split dan PMHMETD sesuai dengan ketentuan dalam peraturan terkait pasar modal dan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun Perseroan melakukan Stock Split dengan tujuan untuk meningkatkan likuiditas dari saham Perseroan dan dana dari hasil PMHMETD akan digunakan oleh Perseroan untuk meningkatkan investasi di entitas anak dari Perseroan yakni PT Panca Amara Utama yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian konstruksi dari Ammonia Plant berkapasitas 2.000 MT yang berlokasi di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah dan untuk biaya operasional dari Perseroan.