Pemegang Saham menyetujui rencana Stock Split dan
Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Pada tanggal 9 October 2017, PT Surya Esa Perkasa Tbk (“Perseroan”) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) di JW Marriott Hotel – Jakarta, Mega Kuningan.
Perseroan menyelenggarakan RUPSLB untuk meminta persetujuan dari para Pemegang Saham untuk 2 Agenda yakni rencana Stock Split dan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”).
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang menghadiri RUPSLB adalah:
Dewan Komisaris | Direksi | ||||||||||||||||||||||||
|
|
RUPSLB dihadiri oleh para Pemegang Saham dengan kepemilikan 772.311.567 saham atau 70,21% dari seluruh modal disetor dan ditempatkan dalam Perseroan.
Pemegang Saham memberikan persetujuan secara musyawarah untuk mufakat atas agenda berikut ini:
Untuk Agenda I:
- Menyetujui rencana pemecahan nilai nominal saham (stock split) yang semula sebesar Rp 100 (seratus Rupiah) per saham menjadi Rp 10 (sepuluh Rupiah) per saham, dan dengan demikian setelah stock split efektif, Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar akan berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
- Modal Dasar Perseroan berjumlah Rp. 220.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh miliar Rupiah) terbagi atas 22.000.000.000 (dua puluh dua miliar) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. 10,00 (sepuluh Rupiah)
- Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk melakukan segala tindakan yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan stock split, termasuk namun tidak terbatas pada:
a.mengatur tata cara dan jadwal pelaksanaan nilai nominal saham;
b.menyatakan dalam akta notaris mengenai perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan;
c.membuat, menyusun, memperbaiki, mengubah dan/atau memodifikasi (termasuk dengan cara menambah dan/atau mengurangi) kalimat-kalimat
dan/atau kata-kata yang digunakan di dalam akta Notaris yang bersangkutan, dan menandatangani akta tersebut;
d.memohon persetujuan dan/atau memberitahukan perubahan Anggaran Dasar dan/atau perubahan data Perseroan dan/atau mendaftarkan atau
menyebabkan didaftarkannya pada instansi-instansi yang berwenang yang relevan mengenai satu atau lebih keputusan Rapat ini;
e. mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa Efek Indonesia;
f. melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau disyaratkan guna melaksanakan dan menyelesaikan hal-hal tersebut di atas serta guna
mencapai maksud dan tujuan dari keputusan-keputusan yang diambil oleh pemegang saham.berdasarkan dan sebagaimana yang tercantum dalam
Keputusan Rapat, termasuk tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa dan menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan
setiap atau seluruh hal tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, menghadap atau hadir di hadapan Notaris atau pihak lain; memberikan,
mendapatkan dan/atau menerima keterangan dan/atau dokumen apapun; maupun membuat, menyebabkan dibuatnya, memberi paraf pada
dan/atau menandatangani dokumen apapun.
Untuk Agenda II:
1.Menyetujui rencana Perseroan untuk menerbitkan saham baru dalam jumlah sebanyak-banyaknya 3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta) saham
dengan memberikan HMETD kepada para pemegang saham Perseroan melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD berdasarkan
POJK 32/2015.
2. Mendelegasikan dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian atau seluruhnya, kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
melaksanakan Keputusan Rapat ini, termasuk:
a. menyatakan dalam akta Notaris mengenai penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka pelaksanaan pengeluaran atau
penerbitan saham baru dalam rangka PMHMETD Perseroan, jumlah saham yang diterbitkan di dalam PMHMETD Perseroan, dan komposisi
kepemilikan saham dalam Perseroan setelah dilakukannya PMHMETD Perseroan;
b. menyetujui harga pelaksanaan sebagaimana diusulkan Direksi Perseroan;
c. menyetujui kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD sebagaimana diusulkan Direksi Perseroan setelah terpenuhinya
syarat-syarat dalam peraturan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada POJK 32/2015.
3.Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. menandatangani pernyataan pendaftaran untuk diajukan kepada OJK;
b. menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya terkait dengan perjanjian pembeli siaga dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan;
c. menandatangani, mencetak dan/atau menerbitkan Prospektus Ringkas, Perbaikan dan/atau Tambahan atas Prospektus Ringkas, Prospektus
Awal, Prospektus, Info Memo dan/atau seluruh perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen yang diperlukan bagi PMHMETD;
d. Menentukan harga pelaksanaan dalam rangka PMHMETD dengan persetujuan Dewan Komisaris;
e. menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan dengan persetujuan Dewan Komisaris;
f. menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai dengan peraturan Kustodian
Sentral Efek Indonesia;
g. mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa Efek Indonesia;
h.melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan dengan PMHMETD Perseroan, termasuk yang disyaratkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
i. menegaskan dan menyebabkan dituangkannya penegasan mengenai satu atau lebih keputusan yang tercantum di dalam Keputusan Rapat dalam
satu atau lebih akta Notaris;
j. membuat, menyusun, memperbaiki, mengubah dan/atau memodifikasi (termasuk dengan cara menambah dan/atau mengurangi) kalimat-kalimat
dan/atau kata-kata yang digunakan di dalam akta Notaris yang bersangkutan, dan menandatangani akta-akta tersebut;
k. memohon persetujuan dan/atau memberitahukan perubahan Anggaran Dasar dan/atau perubahan data Perseroan dan/atau mendaftarkan atau
menyebabkan didaftarkannya pada instansi-instansi yang berwenang yang relevan mengenai satu atau lebih keputusan Rapat ini;
l. melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau disyaratkan guna melaksanakan dan menyelesaikan hal-hal tersebut di atas serta guna
mencapai maksud dan tujuan dari keputusan-keputusan yang diambil oleh pemegang saham berdasarkan dan sebagaimana yang tercantum dalam
Keputusan Rapat, termasuk tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa dan menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan
setiap atau seluruh hal tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, menghadap atau hadir di hadapan Notaris atau pihak lain; memberikan,
mendapatkan dan/atau menerima keterangan dan/atau dokumen apapun; maupun membuat, menyebabkan dibuatnya, memberi paraf pada
dan/atau menandatangani dokumen apapun.
Setelah memperoleh persetujuan pada RUPSLB, Perseroan akan melanjutkan proses dari Stock Split dan PMHMETD sesuai dengan ketentuan dalam peraturan terkait pasar modal dan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun Perseroan melakukan Stock Split dengan tujuan untuk meningkatkan likuiditas dari saham Perseroan dan dana dari hasil PMHMETD akan digunakan oleh Perseroan untuk meningkatkan investasi di entitas anak dari Perseroan yakni PT Panca Amara Utama yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian konstruksi dari Ammonia Plant berkapasitas 2.000 MT yang berlokasi di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah dan untuk biaya operasional dari Perseroan.